Saat ini, kuantitas acara debat di media televisi semakin marak saja. Temanya pun semakin variatif : politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, sampai penyikapan terhadap masalah luar negeri.. Bagi saya, dalam masalah informasi, merasa sangat terbantu dengan adanya acara-acara debat yang ditayangkan media televisi yang ada sekarang-baik lokal, nasional maupun internasional- karena mampu menambah sumber data sekaligus merangkum berbagai macam persepsi dalam menyikapi fakta dari para pembicara dalam debat-debat yang dilaksanakan. Namun bagaimana sebenarnya islam memendang debat ini? dan bagaimana etika debat dalam islam?
Debat (al-jadal/al-jidal) identik dengan dialog/ diskusi (at-tahawur). Allah swt berfirman :
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Allah mendengar soal jawab antara kalian berdua.” (TQs. Al-Mujadalah : 1)
Dalam ayat ini Allah menyebut debat dengan istilah tahawur, artinya berdiskusi/berdialog. Debat pada dasarnya adalah menyampaikan hujah atau yang diduga sebagai hujah oleh dua pihak yang berbeda pendapat. Tujuannya adalah untuk membela pendapatnya atau mazhabnya, membatalkan hujah lawannya, serta mengalihkan pada pendapat yang tepat dan benar menurut pandangannya.
Debat adalah perkara yang diperintahkan syariat untuk menyatakan yang haq dan membatalkan yang batil. Dalilnya antara lain adalah firman Allah swt berikut :
“Serulah (manusia) pada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. (TQs. An-Nahl : 125)
Rasulullah saw juga sering mendebat kaum musyrik Makkah, Nasrani Najran, dan Yahudi Madinah. Pengemban da’wah akan senantiasa menyerukan Islam, dan memerangi pemikiran yang sesat. Karena debat telah ditentukan sebagai cara(‘uslub) untuk melakukan semua aktifitas tersebut maka debat menjadi suatu kewajiban, sesuai dengan kaidah :”Mala yatimul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” ( Selama kewajiban tidak sempurna kecuali dengan suatu perkara maka perkara tersebut menjadi wajib).
Debat Yang Tercela
Namun, ada satu perdebatan yang dicela oleh syariat hingga bahkan dianggap sebagai bentuk kekufuran, seperti mendebat Allah dan ayat-ayat-Nya. Allah swt berfirman :
Mereka berdebat tentang Allah, sementara Dia-lah Tuhan Yang Maha Keras Siksanya. (Tqs. Ar-Ra’du : 1)
Tidak ada yang memperdebatkan ayat-ayat Allah kecuali orang-orang kafir (Tqs.Al-Ghafir : 44)
Berdebat tentang al-Qur’an untuk menetapkan bahwa al-Qur’an itu bukan mukjijat atau bukan berasal dari Allah juga merupakan suatu kekufuran. Rasulullah saw bersabda :
Berdebat tentang al-Qur’an adalah kekufuran ( Hr. Ahmad dari Abu Hurairah)
Debat yang diperintahkan syariat dapat dilakukan dengan didasarkan pada hujah (dalil) atau yang diduga sebagai dalial ( syubhah dalil). Diluar itu dinamakan syagab (Penyimpangan) atau takhlith (pencampuradukan yang hak dengan yang batil).
Ibnu aqil berkata,”Siapa saja yang suka menempuh metodologi ahli ilmu, maka ia hanya dibenarkan berbicara dengan hujah (dalil) atau syubhat dalil. Sedangkan syagab merupakan percampuran yang dilakukan oleh ahli debat.”
Dari paparan diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa syagab adalah berdebat tanpa menggunakan dalil atau syubhat dalil.
15 Etika Debat
Dalam majalah al-Waie edisi 48 tahun IV, dibahas secara lugas etika dan aturan berdebat yang telah diwasiatkan oleh para ulama, saya ringkas dan pilih 15 point yang penting anda ketahui ketika berdebat yaitu :
1. Mengedepankan ketaqwaan kepada Allah.
2. Diniatkan untuk menyatakan yang haq dan membatalkan yang batil
3. tidak dimaksudkan untuk mencari kemegahan, kedudukan, meraih dukungan, berselisih, dan ingin dilihat.
4. Diniatkan untuk memberikan loyalitas kepada Allah dan pada agama-Nya serta nasihat kepada lawan debatnya.
5. Diawali dengan memuji Allah swt dan bersyukur kepada-Nya serta membaca shalawat kepada Nabi saw.
6. Memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah agar diberi taufik atas perkara yang diridlainya.
7. Menggunakan metode yang baik dengan pandangan dan kondisi yang baik.
8. Singkat dan padat dalam berbicara, yaitu berbicara sedikit tetapi sarat makna, serta tepat sesuai dengan sasaran.
9. Bersepakat dengan lawan debatnya atas sumber yang akan menjadi rujukan keduanya.
10. Tidak mengeraskan suara kecuali dengan kadar yang dibutuhkan untuk bisa didengar oleh orang yang ada disekitarnya, juga tidak boleh berteriak dihadapan lawan diskusi.
11. Tidak boleh meremehkan dan menghinakan keberadaan lawan debat.
12. Menjauhi tindakan bodoh (al-hiddah) dan berbuat sesuatu yang membosankan.
13. Berusaha memikirkan dan memahami perkara yang disampaikan oleh lawan debat agar bisa membantahnya dengan mudah. Tidak boleh cepat-cepat berbicara sebelum lawan selesai bicara.
14. Tidak boleh berdebat ditempat-tempat yang dikhawatirkan, atau mengandung resiko negatif.
15. Tidak boleh keras kepala dengan tidak menerima kebenaran ketika kebenaran itu tampak pada lawannya.
The last, Selamat berdebat ...sesuai syariat.
* * *
(Ibnu Khaldun Aljabari, 3 Maret 2009)
Author :
http://www.percikaniman.org
- Menuju Era Dakwah Tanpa Batas -
No comments:
Post a Comment