"Mulai dengan Bismillah, Luruskan Niat. Allah Maha Melihat!"


Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

2024/07/30

Membaca, menerjemahkan dan Meng-I'rob: Tentang 'Kerusakan Hati'

Bismillahirrahmanirrahiim 

Sekarang mari kita beri harokat perkataan ulama, Imam Hasan al Bashri di samping. 


قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ

: فَسَادُ الْقُلُوبِ مُتَوَلِّدٌ مِنْ سِتَّةِ أَشْيَاءَ

١- يَذْنُوبُونَ بِرَجَاءِ التَّوْبَةِ

٢- وَيَتَعَلَّمُونَ الْعِلْمَ وَلَا يَعْمَلُونَ بِهِ

٣- وَإِذَا عَمِلُوا لَا يُخْلِصُونَ

٤- وَيَأْكُلُونَ رِزْقَ اللَّهِ وَلَا يَشْكُرُونَ

٥- وَلَا يَرْضَوْنَ بِقِسْمَةِ اللَّهِ

٦- وَيَدْفِنُونَ مَوْتَاهُمْ وَلَا يَعْتَبِرُونَ


Terjemahan bebasnya:

Imam Hasan Al Basri pernah berkata.

Rusaknya hati disebabkan oleh enam hal:

1. Mudah melakukan dosa dengan alasan bisa bertaubat

2. Belajar ilmu namun tidak diamalkan

3. Sekiranya diamalkan namun tidak ikhlas

4. Menikmati rejeki Allah tapi tidak bersyukur

5. Tidak ridha dengan pembagian Allah

6. Menguburkan mayat namun tidak mengambil pelajaran

---

Sekarang mari kita bahas baris per baris (beberapa baris saja ya).
Selanjutnya, para pembaca sekalian boleh latihan sendiri-sendiri saja.

قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ 

١- قَالَ: فِعْلٌ مَاضٍ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ، وَالفَاعِلُ ضَمِيرٌ مُسْتَتِرٌ تَقْدِيرُهُ "هُوَ.

٢- الْحَسَنُ: فَاعِلٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ.

٣- الْبَصْرِيُّ: نَعْتٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ.

٤- رَحِمَهُ:

    - رَحِمَ: فِعْلٌ مَاضٍ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ.

    - هُ: ضَمِيرٌ مُتَّصِلٌ فِي مَحَلِّ نَصْبٍ مَفْعُولٌ بِهِ.

٥- اللَّهُ: فَاعِلٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ.

---

Ini baris yang keduanya:

 "فَسَادُ الْقُلُوبِ مُتَوَلِّدٌ مِنْ سِتَّةِ أَشْيَاءَ"


١- فَسَادُ: مُبْتَدَأٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ.

٢- الْقُلُوبِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ.

٣- مُتَوَلِّدٌ: خَبَرٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ.

٤- مِنْ: حَرْفُ جَرٍّ.

٥- سِتَّةِ: اسْمُ مَجْرُورٍ بِـ"مِنْ" وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ، وَهُوَ مُضَافٌ.

٦- أَشْيَاءَ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْفَتْحَةُ الظَّاهِرَةُ لِأَنَّهُ مَمْنُوعٌ مِنَ الصَّرْفِ.

---

Berikut adalah i'rab dari kalimat nomor 1. "يَذْنُوبُونَ بِرَجَاءِ التَّوْبَةِ"


١- يَذْنُوبُونَ: فِعْلٌ مُضَارِعٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ ثُبُوتُ النُّونِ لِأَنَّهُ مِنَ الأَفْعَالِ الخَمْسَةِ، وَالوَاوُ ضَمِيرٌ مُتَّصِلٌ فِي مَحَلِّ رَفْعٍ فَاعِلٍ.

٢- بِرَجَاءِ 

    ب: حَرْفُ جَرٍّ.

   رَجَاءِ: اِسْمٌ مَجْرُورٌ بِـ"بِ" وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ، وَهُوَ مُضَافٌ.

٣- التَّوْبَةِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ


Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika mungkin masih ada yang masih keliru.

2024/07/29

Adakah Fi'il Yang Berharokat Kasroh?


Dalam tata bahasa Arab, kata kerja (fi'il) tidak mengalami perubahan untuk menjadi majrur. I'rab (status gramatikal) majrur adalah status yang hanya berlaku untuk kata benda (isim) dan beberapa jenis kata keterangan (ظرف).

I'rab untuk Kata Kerja (Fi'il)

I'rab dalam bahasa Arab memiliki tiga bentuk utama untuk kata kerja:

  1. Marfu' (مرفوع)

    • Kata kerja dalam bentuk marfu' adalah bentuk default (dasar) dan biasanya ditandai dengan dhammah (ُ) di akhir kata.
    • Contoh:
      • يَكْتُبُ (yaktubu) - "Dia menulis"
      • يَذْهَبُ (yadhhabu) - "Dia pergi"
  2. Mansub (منصوب)

    • Kata kerja dalam bentuk mansub biasanya digunakan setelah huruf-huruf nashob (حروف النصب) seperti "أَنْ" (an), "لَنْ" (lan), "كَيْ" (kay), dan sebagainya. Kata kerja mansub biasanya ditandai dengan fathah (َ) di akhir kata.
    • Contoh:
      • لَنْ يَكْتُبَ (lan yaktuba) - "Dia tidak akan menulis"
      • أَنْ يَذْهَبَ (an yadhhaba) - "Bahwa dia pergi"
  3. Majzum (مجزوم)

    • Kata kerja dalam bentuk majzum biasanya muncul dalam konteks jussive, seperti dalam kalimat syarat (conditional sentences) dan setelah huruf-huruf jazm (حروف الجزم) seperti "لَمْ" (lam), "لَا النَّاهِيَة" (la an-nahiyah), "إِذَا" (idha), dan sebagainya. Kata kerja majzum biasanya ditandai dengan sukun (ْ) atau penghapusan huruf terakhir jika fi'il mudhari' memiliki akhir yang dapat dihapus seperti nun atau yaa.
    • Contoh:
      • لَمْ يَكْتُبْ (lam yaktub) - "Dia tidak menulis"
      • لَا تَذْهَبْ (la tadhhab) - "Jangan pergi"

Status Majrur

Majrur adalah status yang berlaku untuk kata benda (isim) dan kata keterangan (ظرف) yang biasanya ditandai dengan kasrah (ِ) atau tanwin kasrah (ٍ) di akhir kata.

  1. Isim Majrur setelah Harf Jarr

    • Kata benda menjadi majrur biasanya setelah preposisi (حروف الجر) seperti "فِي" (fi), "إِلَى" (ila), "مِنْ" (min), "عَلَى" (ala).
    • Contoh:
      • فِي الْبَيْتِ (fi al-bayti) - "di rumah"
      • مِنَ الْمَسْجِدِ (mina al-masjidi) - "dari masjid"
  2. Isim Majrur dalam Idhafah (إضافة)

    • Dalam konstruksi genitif (iḍāfa), kata benda pertama (المضاف) tetap tidak berubah sedangkan kata benda kedua (المضاف إليه) selalu dalam bentuk majrur.
    • Contoh:
      • كِتَابُ الطَّالِبِ (kitābu aṭ-ṭālibi) - "Buku siswa"
      • بَيْتُ الْمُدَرِّسِ (baytu al-mudarrisi) - "Rumah guru"

Penjelasan Lebih Lanjut tentang I'rab dalam Konstruksi Iḍāfa

  • Kata Benda Pertama (المضاف)

    • Tetap dalam bentuk marfu', mansub, atau majrur sesuai dengan posisinya dalam kalimat, tidak dipengaruhi oleh kata benda kedua.
    • Contoh:
      • كِتَابُ الطَّالِبِ (kitābu aṭ-ṭālibi) - "Buku siswa" (kitābu dalam bentuk marfu' karena menjadi subjek)
      • رَأَيْتُ كِتَابَ الطَّالِبِ (ra'aytu kitāba aṭ-ṭālibi) - "Saya melihat buku siswa" (kitāba dalam bentuk mansub karena menjadi objek)
      • غُلَافُ كِتَابِ الطَّالِبِ (ghulāfu kitābi aṭ-ṭālibi) - "Sampul buku siswa" (kitābi dalam bentuk majrur karena idhafah)
  • Kata Benda Kedua (المضاف إليه)

    • Selalu dalam bentuk majrur tanpa memperhatikan posisi kata benda pertama dalam kalimat.
    • Contoh:
      • كِتَابُ الطَّالِبِ (kitābu aṭ-ṭālibi) - "Buku siswa"
      • رَأَيْتُ كِتَابَ الطَّالِبِ (ra'aytu kitāba aṭ-ṭālibi) - "Saya melihat buku siswa"
      • غُلَافُ كِتَابِ الطَّالِبِ (ghulāfu kitābi aṭ-ṭālibi) - "Sampul buku siswa"

Dengan demikian, tidak mungkin bagi fi'il (kata kerja) untuk memiliki i'rab majrur dalam bahasa Arab. Status majrur hanya berlaku untuk kata benda dan beberapa jenis kata keterangan, khususnya setelah preposisi dan dalam konstruksi idhafah.

2024/07/22

I'rob Qowa'idul Lughoh halaman 27 (Bagian 1)

Bismillahirrahmanirrahim.

Mari kita lanjutkan membaca, menerjemahkan sekaligus meng-i'rob kitab Qowaidul Lughoh halaman 27. Ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya yang membahas tanda-tanda rofa'nya isim di halaman 25. 

Berikut ini adalah scan halaman 27, di bagian atas (kami bagi 2 bagian).



Mari kita tulis ulang dengan menambahkan harokatnya:

ثَانِيًا: حَالَاتُ رَفْعِ الاسْمِ

يَكُونُ الاسْمُ مَرْفُوعًا فِي سِتِّ حَالَاتٍ هِيَ:

  1. المُبْتَدَأُ.
  2. الخَبَرُ.
  3. اسْمُ كَانَ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا (وَاسْمُ أَفْعَالِ المُقَارَبَةِ وَالرَّجَاءِ وَالشُّرُوعِ).
  4. خَبَرُ إِنَّ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا.
  5. الفَاعِلُ.
  6. نَائِبُ الفَاعِلِ.

كَذَلِكَ يَكُونُ الاسْمُ مَرْفُوعًا إِذَا كَانَ تَالِيًا لِاسْمٍ مَرْفُوعٍ.


Sekarang mari kita beri pengertian apa arti poin 1-6 di atas:

ثَانِيًا: حَالَاتُ رَفْعِ الاسْمِ

يَكُونُ الاسْمُ مَرْفُوعًا فِي سِتِّ حَالَاتٍ هِيَ:

  1. المُبْتَدَأُ: Isim yang berada di awal kalimat, berfungsi sebagai subjek (mubtada).
  2. الخَبَرُ: Isim yang menjadi predikat dari mubtada (khabar).
  3. اسْمُ كَانَ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا (وَاسْمُ أَفْعَالِ المُقَارَبَةِ وَالرَّجَاءِ وَالشُّرُوعِ): Isim dari "kāna" atau salah satu saudarinya (dan isim dari af’alul muqarabah, ar-rajaa’, dan asy-syurū’).
  4. خَبَرُ إِنَّ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا: Khabar dari "inna" atau salah satu saudarinya.
  5. الفَاعِلُ: Pelaku (fa’il).
  6. نَائِبُ الفَاعِلِ: Pengganti pelaku (naibul fa'il).

كَذَلِكَ يَكُونُ الاسْمُ مَرْفُوعًا إِذَا كَانَ تَالِيًا لِاسْمٍ مَرْفُوعٍ

---

  • المُبْتَدَأُ

    • المُبْتَدَأُ: اِسْمٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
  • الخَبَرُ

    • الخَبَرُ: اِسْمٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
  • اسْمُ كَانَ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا (وَاسْمُ أَفْعَالِ المُقَارَبَةِ وَالرَّجَاءِ وَالشُّرُوعِ)

    • اسْمُ: مُبْتَدَأٌ مَرْفُوعٌ وَهُوَ مُضَافٌ، وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
    • كَانَ: فِعْلٌ مَاضٍ نَاقِصٌ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ
    • أَوْ: حَرْفُ عَطْفٍ مَبْنِيٌّ عَلَى السُّكُونِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ
    • إِحْدَى: اِسْمٌ مَعْطُوفٌ مَرْفُوعٌ وَهُوَ مُضَافٌ، وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ المُقَدَّرَةُ عَلَى آخِرِهِ
    • أَخَوَاتِهَا: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ، وَ"هَا" ضَمِيرٌ مُتَّصِلٌ مَبْنِيٌّ عَلَى السُّكُونِ فِي مَحَلِّ جَرٍّ مُضَافٌ إِلَيْهِ
    • (وَاسْمُ أَفْعَالِ المُقَارَبَةِ وَالرَّجَاءِ وَالشُّرُوعِ)
      • وَ: حَرْفُ عَطْفٍ
      • اسْمُ: مُعْطَفٌ عَلَى اسْمُ كَانَ، مَرْفُوعٌ بِالضَّمَّةِ الظَّاهِرَةِ، وَهُوَ مُضَافٌ
      • أَفْعَالِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ بِالْكَسْرَةِ الظَّاهِرَةِ، وَهُوَ مُضَافٌ
      • المُقَارَبَةِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ بِالْكَسْرَةِ الظَّاهِرَةِ
      • وَالرَّجَاءِ: وَ: حَرْفُ عَطْفٍ، الرَّجَاءِ: مَعْطُوفٌ عَلَى المُقَارَبَةِ مَجْرُورٌ بِالْكَسْرَةِ
      • وَالشُّرُوعِ: وَ: حَرْفُ عَطْفٍ، الشُّرُوعِ: مَعْطُوفٌ عَلَى المُقَارَبَةِ مَجْرُورٌ بِالْكَسْرَةِ
  • خَبَرُ إِنَّ أَوْ إِحْدَى أَخَوَاتِهَا:

    • خَبَرُ: مُبْتَدَأٌ مَرْفُوعٌ وَهُوَ مُضَافٌ، وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
    • إِنَّ: حَرْفُ تَوْكِيدٍ وَنَصْبٍ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ
    • أَوْ: حَرْفُ عَطْفٍ مَبْنِيٌّ عَلَى السُّكُونِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ
    • إِحْدَى: اِسْمٌ مَعْطُوفٌ مَرْفُوعٌ وَهُوَ مُضَافٌ، وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ المُقَدَّرَةُ عَلَى آخِرِهِ
    • أَخَوَاتِهَا: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ، وَ"هَا" ضَمِيرٌ مُتَّصِلٌ مَبْنِيٌّ عَلَى السُّكُونِ فِي مَحَلِّ جَرٍّ مُضَافٌ إِلَيْهِ
  • الفَاعِلُ

    • الفَاعِلُ: اِسْمٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
  • نَائِبُ الفَاعِلِ:

    • نَائِبُ: اِسْمٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ، وَهُوَ مُضَافٌ
    • الفَاعِلِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ
  • كَذَلِكَ يَكُونُ الاسْمُ مَرْفُوعًا إِذَا كَانَ تَالِيًا لِاسْمٍ مَرْفُوعٍ:

    • كَذَلِكَ: كَافُ التَّشْبِيهِ حَرْفُ جَرٍّ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ، ذَلِكَ: اِسْمٌ مَجْرُورٌ بِكَافِ التَّشْبِيهِ، وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الْفَتْحَةُ
    • يَكُونُ: فِعْلٌ مُضَارِعٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ
    • الاسْمُ: اِسْمُ يَكُونُ مَرْفُوعٌ بِالضَّمَّةِ
    • مَرْفُوعًا: خَبَرُ يَكُونُ مَنْصُوبٌ بِالْفَتْحَةِ
    • إِذَا: حَرْفُ شَرْطٍ مَبْنِيٌّ عَلَى السُّكُونِ لا مَحَلَّ لَهُ مِنَ الإِعْرَابِ
    • كَانَ: فِعْلٌ مَاضٍ نَاقِصٌ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ
    • تَالِيًا: خَبَرُ كَانَ مَنْصُوبٌ بِالْفَتْحَةِ
    • لِاسْمٍ: جَارٌّ وَمَجْرُورٌ
    • مَرْفُوعٍ : نعت 
  • 2024/07/20

    Membaca, menerjemahkan dan meng-I'rob Qowa'idul Lughoh




    Pada postingan kali ini kita akan menghadirkan penjelasan lengkap (insyaAllah) atas teks dari kitab Qowaidul Lughoh karya Fuad Ni'mah, halaman 25. Berikut ini adalah scan kitabnya.


    Berikut ini cara bacanya, sudah ditambahkan dengan harokatnya.

    Berikut adalah tulisan dengan harokat tanpa huruf Latin:

    ---

    الِاسْمُ المَرْفُوعُ 
    أَوَّلًا - عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ

    عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ هِيَ :

    ١ - الضَّمَّةُ :

    فِي المُفْرَدِ، وَجَمْعِ المُؤَنَّثِ السَّالِمِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبُ (مُفْرَدٌ) حَضَرَتِ المُدَرِّسَاتُ (جَمْعُ مُؤَنَّثٍ سَالِمٌ)

    ٢ - الأَلِفُ :

    قَامَ الرِّجَالُ (جَمْعُ تَكْسِيرٍ)

    فِي المُثَنَّى (وَهَذِهِ الأَلِفُ لَيْسَتْ جُزْءًا مِنَ الاِسْمِ إِنَّمَا تُزَادُ إِلَى الاِسْمِ المُفْرَدِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى التَّثْنِيَةِ وَكَعَلَامَةٍ لِرَفْعِ الاِسْمِ)

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبَانِ (مُثَنَّى مُذَكَّرٌ)

    الطَّائِرَتَانِ عَالِيَتَانِ (مُثَنَّى مُؤَنَّثٌ)

    ٣ - الوَاوُ :

    فِي جَمْعِ المُذَكَّرِ السَّالِمِ، وَالأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ (أَبٌ – أَخٌ – حَمٌ – فُو – ذُو). وَاوُ الجَمْعِ لَيْسَتْ جُزْءًا مِنَ الاِسْمِ إِنَّمَا تُزَادُ إِلَى الاِسْمِ المُفْرَدِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الجَمْعِ وَكَعَلَامَةِ رَفْعٍ

    مِثْلَ: حَضَرَ المُهَنْدِسُونَ (جَمْعُ مُذَكَّرٍ سَالِمٌ)

    جَاءَ أَخُوكَ (مِنَ الأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ)

    Sekarang kita tambahkan dengan artinya:

    Berikut adalah tulisan dengan harokat beserta artinya dalam Bahasa Indonesia:

    ---

    الِاسْمُ المَرْفُوعُ
    (Isim-Isim yang diRofa'kan)

     أَوَّلًا - عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ
     (Yang Pertama - Tanda-tanda Rafa'nya Isim)

    عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ هِيَ 
    (Tanda-tanda Rafa' Isim adalah:)

    ١ - الضَّمَّةُ :
    1. Dhammah:

    فِي المُفْرَدِ، وَجَمْعِ المُؤَنَّثِ السَّالِمِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ.
    (Pada Isim mufrod /kata benda tunggal, jamak muannats salim, dan jamak taksir.)

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبُ (مُفْرَدٌ) حَضَرَتِ المُدَرِّسَاتُ (جَمْعُ مُؤَنَّثٍ سَالِمٌ.
    (Seperti: Siswa berhasil (tunggal), Telah hadir guru-guru perempuan (jamak muannats salim)


    ٢ - الأَلِفُ :
    2. Alif:

    قَامَ الرِّجَالُ (جَمْعُ تَكْسِيرٍ.
    (Telah berdiri laki-laki (banyak) -(jamak taksir).)

    فِي المُثَنَّى (وَهَذِهِ الأَلِفُ لَيْسَتْ جُزْءًا مِنَ الاِسْمِ إِنَّمَا تُزَادُ إِلَى الاِسْمِ المُفْرَدِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى التَّثْنِيَةِ وَكَعَلَامَةٍ لِرَفْعِ الاِسْمِ).
    (Pada Mutsanna (dan alif ini bukan bagian dari Isim, melainkan ditambahkan pada Isim mufrod (tunggal) untuk menunjukkan ganda dan sebagai tanda rafanya isim itu.)

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبَانِ (مُثَنَّى مُذَكَّرٌ
    (Seperti: Telah lulus dua orang siswa itu (mutsanna muzakkar / ganda maskulin)

    الطَّائِرَتَانِ عَالِيَتَانِ (مُثَنَّى مُؤَنَّثٌ
    (Dua pesawat itu tinggi (mutsanna muannats / ganda feminin)

    ٣ - الوَاوُ :
    3. Waw:

    فِي جَمْعِ المُذَكَّرِ السَّالِمِ، وَالأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ (أَبٌ – أَخٌ – حَمٌ – فُو – ذُو). وَاوُ الجَمْعِ لَيْسَتْ جُزْءًا مِنَ الاِسْمِ إِنَّمَا تُزَادُ إِلَى الاِسْمِ المُفْرَدِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الجَمْعِ وَكَعَلَامَةِ رَفْعٍ

    (Pada jamak mudzakkar salim, dan asmaul khomsah / lima nama (Ayah – Saudara – Mertua – Mulut – Pemilik). Waw jamak bukan bagian dari Isim, melainkan ditambahkan pada Isim mufrod (tunggal) untuk menunjukkan jamak dan sebagai tanda rafa'nya.)

    مِثْلَ: حَضَرَ المُهَنْدِسُونَ (جَمْعُ مُذَكَّرٍ سَالِمٌ
    (Seperti: Telah hadir Insinyur-insinyur (jamak mudzakkar salim).)

    جَاءَ أَخُوكَ (مِنَ الأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ
    (Telah datang saudaramu (dari asmaul khomsah / lima nama).)

    ---

    Sekarang mari kita I'rob satu persatu kalimah (kata)

    الِاسْمُ المَرْفُوعُ

     أَوَّلًا - عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ

    1. الِاسْمُ: مبتدأ مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.
    2. المَرْفُوعُ: نعت مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.
    3. أَوَّلًا: حال منصوبة وعلامة نصبها الفتحة الظاهرة على آخرها.
    4. عَلامَاتُ: مبتدأ مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    5. رَفْعِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    6. الاِسْمِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.

    عَلامَاتُ رَفْعِ الاِسْمِ هِيَ :

    1. عَلامَاتُ: مبتدأ مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    2. رَفْعِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    3. الاِسْمِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.
    4. هِيَ: ضمير منفصل مبني على الفتح في محل رفع خبر.

    ١ - الضَّمَّةُ:

    1. الضَّمَّةُ: مبتدأ مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.

    فِي المُفْرَدِ، وَجَمْعِ المُؤَنَّثِ السَّالِمِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ

    1. فِي: حرف جر.
    2. المُفْرَدِ: اسم مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.
    3. وَ: حرف عطف.
    4. جَمْعِ: معطوف على المجرور مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    5. المُؤَنَّثِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.
    6. السَّالِمِ: نعت مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.
    7. وَ: حرف عطف.
    8. جَمْعِ: معطوف على المجرور مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    9. التَّكْسِيرِ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبُ (مُفْرَدٌ) حَضَرَتِ المُدَرِّسَاتُ (جَمْعُ مُؤَنَّثٍ سَالِمٌ

    1. مِثْلَ: اسم بمعنى (مثل) منصوب وعلامة نصبه الفتحة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    2. نَجَحَ: فعل ماضٍ مبني على الفتح.
    3. الطَّالِبُ: فاعل مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.
    4. مُفْرَدٌ: بدل أو عطف بيان مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.
    5. حَضَرَتِ: فعل ماضٍ مبني على الفتح، والتاء للتأنيث الساكنة.
    6. المُدَرِّسَاتُ: فاعل مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.
    7. جَمْعُ: بدل أو عطف بيان مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره، وهو مضاف.
    8. مُؤَنَّثٍ: مضاف إليه مجرور وعلامة جره الكسرة الظاهرة على آخره.
    9. سَالِمٌ: نعت مرفوع وعلامة رفعه الضمة الظاهرة على آخره.


    ٢ - الأَلِفُ

    الأَلِفُ: مُبْتَدَأٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.


    قَامَ الرِّجَالُ (جَمْعُ تَكْسِيرٍ

    قَامَ: فِعْلٌ مَاضٍ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ.

    1. الرِّجَالُ: فَاعِلٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    2. (جَمْعُ تَكْسِيرٍ): جُمْلَةٌ تَفْسِيرِيَّةٌ فِي مَحَلِّ رَفْعِ نَعْتٍ.

    فِي المُثَنَّى (وَهَذِهِ الأَلِفُ لَيْسَتْ جُزْءًا مِنَ الاِسْمِ إِنَّمَا تُزَادُ إِلَى الاِسْمِ المُفْرَدِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى التَّثْنِيَةِ وَكَعَلَامَةٍ لِرَفْعِ الاِسْمِ

    1. فِي: حَرْفُ جَرٍّ.
    2. المُثَنَّى: اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    3. (وَهَذِهِ: الوَاوُ حَرْفُ عَطْفٍ، هَذِهِ اِسْمُ إِشَارَةٍ مَبْنِيٌّ فِي مَحَلِّ رَفْعِ مُبْتَدَأٍ.
    4. الأَلِفُ: خَبَرٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    5. لَيْسَتْ: فِعْلٌ مَاضٍ نَاقِصٌ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ، وَالتَّاءُ لِلتَّأْنِيثِ السَّاكِنَةِ.
    6. جُزْءًا: خَبَرُ لَيْسَ مَنْصُوبٌ وَعَلَامَةُ نَصْبِهِ الفَتْحَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    7. مِنَ: حَرْفُ جَرٍّ.
    8. الاِسْمِ: اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    9. إِنَّمَا: إِنَّ حَرْفُ تَأْكِيدٍ وَنَصْبٍ، مَا زَائِدَةٌ.
    10. تُزَادُ: فِعْلٌ مُضَارِعٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الضَّمَّةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    11. إِلَى: حَرْفُ جَرٍّ.
    12. الاِسْمِ: اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    13. المُفْرَدِ: نَعْتٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    14. لِلدَّلَالَةِ: اللَّامُ حَرْفُ جَرٍّ، الدَّلَالَةِ اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    15. عَلَى: حَرْفُ جَرٍّ.
    16. التَّثْنِيَةِ: اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    17. وَكَعَلَامَةٍ: الوَاوُ حَرْفُ عَطْفٍ، كَافُ حَرْفُ جَرٍّ، عَلَامَةٍ اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.
    18. لِرَفْعِ: اللَّامُ حَرْفُ جَرٍّ، رَفْعِ اِسْمٌ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ، وَهُوَ مُضَافٌ.
    19. الاِسْمِ: مُضَافٌ إِلَيْهِ مَجْرُورٌ وَعَلَامَةُ جَرِّهِ الكَسْرَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ.

    مِثْلَ: نَجَحَ الطَّالِبَانِ (مُثَنَّى مُذَكَّرٌ

    1. مِثْلَ: اِسْمٌ مَعْنَاهُ (مِثْلُ) مَنْصُوبٌ وَعَلَامَةُ نَصْبِهِ الفَتْحَةُ الظَّاهِرَةُ عَلَى آخِرِهِ، وَهُوَ مُضَافٌ.
    2. نَجَحَ: فِعْلٌ مَاضٍ مَبْنِيٌّ عَلَى الفَتْحِ.
    3. الطَّالِبَانِ: فَاعِلٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الأَلِفُ لِأَنَّهُ مُثَنًّى.
    4. (مُثَنَّى مُذَكَّرٌ): جُمْلَةٌ تَفْسِيرِيَّةٌ فِي مَحَلِّ رَفْعِ نَعْتٍ.

    الطَّائِرَتَانِ عَالِيَتَانِ (مُثَنَّى مُؤَنَّثٌ

    1. الطَّائِرَتَانِ: مُبْتَدَأٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الأَلِفُ لِأَنَّهُ مُثَنًّى.
    2. عَالِيَتَانِ: خَبَرٌ مَرْفُوعٌ وَعَلَامَةُ رَفْعِهِ الأَلِفُ لِأَنَّهُ مُثَنًّى.
    3. (مُثَنَّى مُؤَنَّثٌ): جُمْلَةٌ تَفْسِيرِيَّةٌ فِي مَحَلِّ رَفْعِ نَعْتٍ.

    2024/07/11

    Inilah Kaya yang Sebenarnya!

    Dalam dunia modern yang dipenuhi dengan materialisme, banyak orang terus-menerus mengejar kekayaan duniawi. Namun, dalam ajaran Islam, kekayaan sejati bukanlah diukur dari jumlah harta benda, melainkan dari kekayaan hati. Konsep 'kaya hati' dalam Islam menggambarkan seseorang yang merasa puas dengan apa yang dimilikinya dan memiliki sifat qana'ah, yaitu rasa puas dan cukup.

    Kekayaan hati sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Salah satu hadits terkenal mengenai hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Laisal ghina 'an katsratil aradhi walakinnal ghina ghinan nafs," yang artinya: "Kekayaan bukanlah banyaknya harta benda, tetapi kekayaan adalah kekayaan jiwa (hati)." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini mengajarkan bahwa kekayaan sejati tidak diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki seseorang, tetapi dari seberapa besar rasa puas dan cukup dalam hatinya. Seseorang yang kaya hati akan selalu merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, meskipun secara materi mungkin tidak berlimpah. Sebaliknya, seseorang yang selalu merasa kurang, meskipun memiliki banyak harta, sebenarnya adalah orang yang miskin.

    Kaya hati berarti memiliki rasa syukur yang mendalam atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Orang yang kaya hati tidak terjebak dalam siklus tanpa akhir untuk selalu menginginkan lebih. Ia mampu menikmati dan menghargai apa yang dimilikinya saat ini. Sifat ini membawa ketenangan dan kebahagiaan sejati, karena ia tidak tergantung pada faktor eksternal seperti harta benda atau status sosial. Selain itu, kaya hati juga mendorong seseorang untuk berbagi dengan orang lain. Seseorang yang merasa cukup dengan dirinya sendiri akan lebih mudah untuk bersedekah dan membantu sesama, karena ia tidak khawatir akan kekurangan. Inilah yang membuat kaya hati sangat penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan peduli terhadap sesama.

    Untuk mengembangkan kekayaan hati, seseorang dapat melakukan beberapa hal. Pertama, selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, baik itu besar maupun kecil. Kedua, berlatih untuk merasa cukup dan puas dengan apa yang dimiliki, dan tidak selalu menginginkan lebih. Ketiga, membiasakan diri untuk berbagi dengan orang lain, karena dengan berbagi kita dapat merasakan kebahagiaan sejati. Terakhir, selalu berserah diri kepada Allah dan percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana-Nya yang terbaik.

    Seperti uraian di atas, selain rasa syukur dan qana'ah, sikap tawakkal juga penting dalam mengembangkan kekayaan hati. Tawakkal berarti berserah diri kepada Allah SWT dan percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana-Nya yang terbaik. Seseorang yang memiliki tawakkal yang kuat akan selalu tenang dalam menghadapi berbagai situasi, baik itu kesulitan maupun kebahagiaan. Dengan tawakkal, seseorang dapat menerima segala yang diberikan oleh Allah dengan lapang dada, sehingga hatinya tidak mudah terguncang oleh perubahan kondisi duniawi.

    Lebih jauh lagi, kaya hati juga terkait dengan ketenangan batin dan kedamaian jiwa. Seseorang yang kaya hati tidak akan mudah merasa cemas atau khawatir tentang masa depan, karena ia yakin bahwa Allah SWT selalu menyediakan yang terbaik untuknya. Ketenangan batin ini merupakan salah satu bentuk kebahagiaan yang paling hakiki, yang tidak bisa dibeli dengan uang atau harta benda. Dengan demikian, kaya hati membawa seseorang pada tingkat spiritual yang lebih tinggi, dimana kebahagiaan tidak lagi bergantung pada hal-hal materi, melainkan pada kedekatan dengan Allah SWT.

    Kaya hati juga mengajarkan pentingnya berbagi dan kepedulian sosial. Islam mendorong umatnya untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain. Orang yang kaya hati akan lebih mudah mengulurkan tangan kepada yang membutuhkan, karena ia tidak terikat dengan harta bendanya. Sikap dermawan ini tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tetapi juga memperkaya hati dan jiwa pemberi, karena dengan berbagi, ia merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin yang mendalam.

    Dalam konteks keluarga, kaya hati juga sangat penting. Seseorang yang kaya hati akan mampu menciptakan suasana harmonis dan penuh kasih sayang dalam keluarganya. Ia akan lebih sabar dan bijaksana dalam menghadapi berbagai permasalahan keluarga, karena hatinya dipenuhi dengan rasa syukur dan qana'ah. Dengan demikian, kekayaan hati tidak hanya membawa kebaikan bagi individu, tetapi juga bagi keluarganya dan masyarakat sekitarnya.

    Oleh karena itu, pendidikan tentang kaya hati perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak harus diajarkan untuk bersyukur atas segala nikmat yang mereka terima, merasa cukup dengan apa yang mereka miliki, dan selalu berbagi dengan sesama. Pendidikan ini tidak hanya dilakukan di rumah, tetapi juga di sekolah dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian, generasi yang akan datang dapat tumbuh menjadi individu-individu yang kaya hati, yang akan membawa kebaikan bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.

    Pada akhirnya, kaya hati adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dengan memiliki hati yang kaya, seseorang tidak hanya menjalankan perintah Allah dalam hal bersyukur, berbagi, dan qana'ah, tetapi juga mencapai kedekatan dengan-Nya. Inilah kekayaan yang sebenarnya, yang membawa kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Semoga kita semua dapat meraih kekayaan hati dan menjadi hamba-hamba yang dicintai oleh Allah SWT.

    2024/07/09

    Oleh-oleh dari Al Falah Sragen!

    Syukur alhamdulillah, 5 dan 6 Juli 2024, yang bertepatan dengan 29 dan 30 Dzulhijjah 1445 H kemarin, kami dari rombongan masjid alBarokah Bekasi (beberapa pengurus DKM dan jamaah) berada di masjid Raya Al Falah, Sragen Jawa Tengah, dalam rangka silaturrahmi dengan pengurus masjid Raya Al Falah. Selain menyambung silaturrahim, tujuan kami adalah ingin belajar. Kami kemas dalam acara 'studi banding', mengenai manajemen masjid. 

    Untuk yang belum terlalu mengenal masjid al Falah, kami sarankan untuk menonton profilnya di laman youtube mereka atau melalui akun-akun sosial medianya yang cukup viral. Ketik saja di kolom pencariannya 'Masjid Raya al Falah Sragen'. Akan banyak konten-konten kreatif nan menginspirasi kita dalam rangka memakmurkan masjid. Oh ya, sebagai catatan tambahan masjid ini sudah menjadi masjid percontohan tingkat nasional sejak 2022 lho! 

    Ustadz Kusnadi di tengah (koko putih dengan peci hitam) berfoto bersama rombongan
    DKM Al Barokah Bekasi, Jawa Barat

    Pada tulisan singkat ini saya tidak akan menuliskan kronologi perjalanan kami ke alFalah, tapi lebih pada 'ilmu dan pengalaman apa yang kami dapat dari sana. Ilmu dari sharing session bersama pengurus takmir masjid al Falah yang dipimpin oleh ustadz Kusnadi Ikhwani berjalan dengan sangat baik, lancar dan dalam suasana yang menyenangkan. Apalagi setelah 'sharing session' kami dijamu dengan sarapan pagi berupa nasi soto khas Sragen. Dengan mengikuti studi banding ini, harapannya adalah kami bisa melakukan hal yang sama  di masjid tempat tinggal kami, seperti yang al Falah telah lakukan. 

    Mudah-mudahan catatan singkat ini menginspirasi pembaca sekalian juga! ***

    Ada banyak cerita dan pengalaman yang disampaikan oleh ustadz Kusnadi kepada kami selama sharing session berlangsung. Semua ilmu dan pengalaman yang disampaikan itu, syukurnya lagi sudah beliau tuliskan pula dalam sebuah buku dengan judul 'Strategi manajemen masjid'.

    Buku "Strategi Manajemen Masjid" karya Ustadz Kusnadi al Falah Sragen dimulai dengan penekanan pada pentingnya manajemen yang efektif dalam pengelolaan masjid. Masjid, menurut penulis, bukan hanya tempat ibadah tetapi juga pusat komunitas yang harus dikelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan jamaahnya. Ustadz Kusnadi memperkenalkan konsep dasar manajemen masjid yang meliputi visi, misi, dan tujuan. Ia menekankan bahwa setiap masjid harus memiliki visi dan misi yang jelas untuk mengarahkan semua kegiatan dan programnya.

    Struktur organisasi yang baik sangat penting dalam pengelolaan masjid. Penulis menjelaskan peran dan tanggung jawab setiap anggota organisasi, termasuk imam, khatib, dan pengurus lainnya. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa semua aspek pengelolaan masjid berjalan lancar. Selain itu, Ustadz Kusnadi memberikan strategi pengelolaan keuangan masjid, termasuk pengumpulan dana, pengelolaan anggaran, dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

    Sumber pendanaan masjid dapat berasal dari berbagai sumber seperti zakat, infak, sedekah, dan sumbangan dari donatur. Penulis juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pendanaan. Perencanaan anggaran yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan secara optimal untuk kegiatan masjid. Dalam hal manajemen program dan kegiatan, buku ini membahas tentang perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan masjid. Ustadz Kusnadi memberikan contoh-contoh kegiatan yang dapat meningkatkan keterlibatan jamaah dan komunitas sekitar.

    Inovasi dalam pengembangan program masjid sangat penting untuk menarik lebih banyak jamaah dan memenuhi kebutuhan mereka yang beragam. Buku ini juga memberikan panduan tentang bagaimana menjaga dan mengembangkan fasilitas masjid agar selalu dalam kondisi baik dan dapat memenuhi kebutuhan jamaah. Penulis menyarankan berbagai strategi pemeliharaan, termasuk inspeksi rutin, perbaikan berkala, dan pelibatan jamaah dalam menjaga kebersihan dan keindahan masjid.

    Ki-Ka: Pak Jaka, Ust Agun, pak H Supra, pak Nung, pak Abo, pak H Rudi, Ust Suroso, ust H Syarif,
    pak Irpan, mas Imam dan saya (Feri)

    Komunikasi yang efektif antara pengurus masjid dan jamaah serta strategi untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar juga menjadi fokus buku ini. Ustadz Kusnadi mengajak pengurus masjid untuk memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan komunikasi dan pelayanan kepada jamaah, seperti melalui media sosial dan aplikasi masjid. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masjid juga sangat penting. Penulis mengusulkan program-program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk pengurus masjid agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

    Pelatihan kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam buku ini. Ustadz Kusnadi memberikan contoh-contoh program pelatihan kepemimpinan yang dapat membantu pengurus masjid dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, buku ini mengajak pembaca untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam menyusun program dan kegiatan masjid. Penulis memberikan contoh-contoh kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi jamaah dan membuat masjid menjadi lebih dinamis.

    Ustadz Kusnadi juga membahas berbagai tantangan yang sering dihadapi dalam manajemen masjid, seperti masalah konflik internal, kurangnya dana, dan minimnya partisipasi jamaah. Penulis menawarkan solusi praktis untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, dengan menekankan pentingnya musyawarah dan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan. Studi kasus dari berbagai masjid yang berhasil dalam menerapkan strategi manajemen yang efektif juga disajikan sebagai inspirasi bagi pengurus masjid lainnya.

    Buku ini menutup dengan pandangan ke depan tentang perkembangan manajemen masjid. Ustadz Kusnadi menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan zaman dan inovasi untuk memastikan masjid tetap relevan dan berdaya guna dalam memenuhi kebutuhan jamaah. Dengan membaca dan menerapkan isi buku ini, diharapkan masjid dapat lebih berdaya guna dan berperan lebih besar dalam membangun komunitas muslim yang kuat dan harmonis. Secara keseluruhan, buku "Strategi Manajemen Masjid" adalah panduan komprehensif yang sangat berguna bagi pengurus masjid dan masyarakat muslim pada umumnya. Buku ini tidak hanya memberikan teori-teori manajemen yang aplikatif, tetapi juga membekali pembaca dengan contoh-contoh nyata dan strategi praktis yang dapat langsung diterapkan.

    Berikut ini adalah beberapa program unggulan masjid Raya Al-Falah Sragen:

    1. Meng-0 kan bahkan pernah meng-Minus-kan Saldo tiap akhir bulan

    2. Menyediakan Buka puasa dan sahur ramadhan 2000 porsi

    3. Menyediakan Buka Puasa Senin dan Kamis

    4. Minuman Gratis Selalu tersedia untuk jamaah

    5. Memberangkatkan Umroh bagi jamaah sholat terawih yang paling rajin sholat.

    6. Layanan Brigade Bersih Masjid yang melayani pembersihan Masjid-masjid sekitar Sragen

    7. Menggaji Seluruh Karyawan (Abdi Dalem Masjid)

    8. Memberikan Hadiah Sepeda Motor bagi jamaah sholat subuh terajin

    9. ATM beras untuk kaum dhuafa

    10. Mengganti barang yang hilang di dalam masjid

    11. Parfum Gratis selalu tersedia

    12. Penitipan barang Gratis dan ada petugas jaganya

    13. Pemberdayaan PKL sekitar Masjid

    14. Makan Gratis Setelah Kajian Subuh Ahad

    15. Streaming Kajian di medsos Masjid Raya Al-Falah Sragen

    16. Layanan EO Wedding / Pernikahan

    17. Mendirikan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM)

     

     

    2024/07/02

    Judi adalah Perbuatan Setan! Bagaimana Mengatasinya?

    Dalam ajaran agama Islam, segala bentuk perjudian adalah haram dan dilarang. Larangan ini bukan tanpa alasan, tetapi didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian itu sendiri terhadap individu dan masyarakat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) senantiasa mengarahkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang merugikan dan merusak.

    Tak terhitung berapa banyak kerusakan yang telah ditimbulkan oleh judi ini. Rusak ekonomi, rusak hubungan keluarga, rusak mental, rusak tatanan sosial, dan lain-lain. Dari zaman baheula hingga kini, judi ini telah menjadi salah satu masalah sosial yang terus ada, di negara manapun, termasuk di Indonesia. 

    Di zaman internet sekarang ini, praktik perjudian semakin meluas, massif dan tentu berdampak besar. Namanya sekarang adalah judi online. Ia telah terbukti membawa kerusakan dari kota-kota besar hingga pelosok-pelosok kampung kecil. Pelakunya pun datang dari semua golongan dan profesi, mulai dari aparat negara, baik sipil maupun TNI/Polri, dosen, wartawan, mahasiswa, tukang ojek, tukang becak, petani, nelayan, sopir, pembantu rumah tangga, dan lain-lain hingga oknum-oknum pejabat baik di eksekutif, legislatif, bahkan juga di yudikatif. Terkait salah satu bentuk kerusakannya di bidang ekonomi, sampai-sampai pemerintahan Republik Indonesia harus menyediakan triliunan rupiah sebagai bentuk sosial kepada para korban judi.

    Beberapa Dalil tentang Larangan Judi

    Islam memberikan panduan yang jelas tentang larangan judi melalui berbagai ayat dalam Al-Qur'an. Berikut adalah beberapa ayat yang menegaskan larangan tersebut:

    1. Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

    2. Surah Al-Ma'idah (5:90-91): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

    Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk memberantas praktik ini, judi tetap menjadi ancaman yang signifikan bagi banyak individu dan keluarga. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah korban judi di Indonesia tampaknya semakin meningkat, menunjukkan urgensi untuk memahami bahaya judi dan cara-cara mengantisipasinya.

    Bahaya Judi

    1. Masalah Keuangan: Salah satu bahaya terbesar dari judi adalah dampak finansialnya. Banyak orang yang terjerat dalam praktik ini akhirnya kehilangan banyak uang, yang seringkali berdampak pada kesejahteraan finansial mereka dan keluarga mereka.

    2. Kesehatan Mental: Ketergantungan pada judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan. Kegagalan dalam judi seringkali membuat individu merasa putus asa dan kehilangan harapan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang serius.

    3. Hubungan Sosial: Judi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Ketika seseorang terlalu terfokus pada judi, mereka mungkin mulai mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan teman, yang dapat menyebabkan konflik dan perpecahan.

    4. Kejahatan: Untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjudi, beberapa individu mungkin terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian atau penipuan. Ini tidak hanya merugikan mereka sendiri, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

    5. Dampak pada Pekerjaan: Karyawan yang terlibat dalam judi seringkali menunjukkan kinerja yang buruk di tempat kerja. Ketidakhadiran, penurunan produktivitas, dan masalah etika kerja adalah beberapa dampak negatif yang bisa muncul.

    Cara Mengantisipasi Judi

    1. Edukasi dan Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi melalui kampanye edukasi dan penyuluhan adalah langkah penting. Sekolah, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa dapat berperan dalam menyebarkan informasi tentang dampak negatif judi. Dan yang paling utama adalah penguatan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga masing-masing.

    2. Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait judi. Ini termasuk melarang situs judi online, menutup tempat-tempat judi ilegal, dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini.

    3. Dukungan Keluarga dan Komunitas: Keluarga dan komunitas memiliki peran penting dalam membantu individu yang terjerat judi. Dukungan emosional dan moral dari orang-orang terdekat dapat membantu mereka untuk berhenti berjudi dan pulih dari kecanduan.

    4. Layanan Konseling dan Rehabilitasi: Menyediakan akses mudah ke layanan konseling dan rehabilitasi bagi para pecandu judi adalah hal penting. Layanan ini dapat membantu individu mengatasi ketergantungan mereka dan memulai proses pemulihan.

    5. Alternatif Hiburan Sehat: Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan yang lebih sehat dan konstruktif dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif. Olahraga, seni, dan kegiatan sosial lainnya dapat menjadi alternatif hiburan yang positif dan mengurangi ketertarikan pada judi.

    Kesimpulan

    Larangan judi dalam Islam bukan hanya sekadar aturan agama, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi umat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut. Melalui dalil-dalil yang ada, kita dapat memahami betapa seriusnya larangan ini dan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian. Dengan mengikuti ajaran Islam dan menjauhi judi, umat dapat hidup lebih tenang, sehat, dan produktif, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat. InsyaAllah.


    2024/05/14

    KUPAS TUNTAS HUKUM MUSIK

    MEMAHAMI HADITS IMAM BUKHORI TENTANG ALAT MUSIK

    (Sehingga sesuai dengan perbuatan Nabi dan para Sahabat)


    Sebagian orang menghukumi haram bermain musik secara mutlak berdasar hadits riwayat Imam Bukhari. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


    ليكونن من أمتى أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    "Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan KEMALUAN, KHAMR, kain SUTRA, dan alat-alat MUSIK".



    BENARKAH DEMIKIAN? MARI KITA BAHAS


    SANAD HADITS

    Inilah satu satunya hadits yang dianggap paling shahih mengharamkan musik. Meski diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bukan berarti sanad hadits ini bersih dari pembicaraan. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq artinya terputus sanadnya. Oleh karena itu Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menolak hadis ini. 


    Keraguan pada sanad hadis Bukhari ini tidak hanya terbatas pada periwayatan yang muallaq. Semua sanad dari hadis ini bersumber dari perawi tunggal, Hisyam bin Ammar. Perowi inilah yang jadi pembicaraan, ia diperselisihkan oleh para ahli hadits.


    MATAN HADITS

    Kita anggap saja hadits tsb shahih. Mari kita kupas bagaimana matan hadits tersebut.


    Setelah diteliti apa apa yang disebutkan dihadist tersebut tidak semuanya HARAM MUTLAK .


    1. SUTERA hanya diharamkan buat laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakainya.


    2. Dalam redaksi HADIST BUKHORI TERSEBUT adalah ALHIRA ( ﺍﻟﺤِﺮَ ). ARTI aslinya adalah KEMALUAN atau FARJI. 

    Tapi dibelokkan artinya menjadi ZINA.


    Padahal kalau kita gunakan makna aslinya, yaitu MENGHALALKAN KEMALUAN, maka hukumnya tidak mutlak haram. Sebab menghalalkan kemaluan bisa dengan cara yang benar, seperti lewat pernikahan atau budak. KEMALUAN bisa HARAM kalau digunakan untuk berzina.


    Seharusnya memahami alat musik juga tidak mutlak haram seperti halnya kemaluan dan sutera, tapi harus difahami, jika  alat-alat musik itu digunakan untuk kemaksiatan maka hukumnya haram TAPI jika tidak ada kemaksiatan atau melanggar SYARIAT maka hukumnya BOLEH.


    SEMUA YANG disebutkan hadist BUKHORI diatas yang HARAM MUTLAK hanya KHAMR karena ada dalil nash yang salah satunya menyebutkan yaitu:


    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


    لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ


    “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380).


    Haramnya memakai SUTRA bagi laki laki juga ada dalil nash yang menyebutkannya, silakan dicari sendiri. 


    Nah bagi yang mengharamkan MUTLAK ALAT MUSIK adakah DALIL NASH yg menjelaskannya??


    BEGITU JUGA JANGAN belokkan arti KEMALUAN MENJADI ZINA, ini TIDAK SESUAI ARTI yang sesungguhnya dari redaksi BUKHORI diatas. 


    Kalau Anda bersikeras memaksakan mengharamkan MUTLAK alat musik, maka ANDA HARUS juga BERANI mengharamkan MUTLAK KEMALUAN, kalau berani silakan potong kemaluan.


    =====


    Maka yang benar adalah musik terlarang tersebut adalah musik yang terangkai dengan kelalaian dan maksiat, sebagaimana contoh dalam hadits Imam Bukhari tsb. Dalam pengertian lain yakni lagu lagu syetan.


    Sebagaimana hal senada tergambar dalam hadits berikut:


    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان


    “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat:

    1. Suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan

    2. Suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR HAKIM DAN BAIHAQI)


    Inilah illat pengharaman musik, sebagaimana kaidah:

    الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

    "Hukum itu berputar pada illatnya. Ada illat ada hukum, tak ada illat tak ada hukum"


    Sehingga singkatnya asal hukum musik adalah mubah, bisa menjadi haram bila terdapat illat atau sebab haram didalamnya, yakni kelalaian dan kemaksiataan atau pelanggaran syariat.


    ==========

    Sebagai tambahan kami bawakan Bukti NABI dan ISTRINYA AISYAH TIDAK mengharamkan musik dan nyanyian selama tidak membawa lalai dan maksiat


    Nabi dan istrinya MENDENGARKAN MUSIK DAN NYANYIAN. 


    حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ قَالَ ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ثنا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْوَرْدِ  قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ  يَقُولُ  قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بَيْنَا أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسَانِ فِي الْبَيْتِ اسْتَأْذَنَتْ عَلَيْنَا امْرَأَةٌ كَانَتْ تُغَنِّي فَلَمْ تَزَلْ بِهَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَتَّى غَنَّتْ فَلَمَّا غَنَّتِ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ ، أَلْقَتِ الْمُغَنِّيَةُ مَا كَانَ فِي يَدِهَا  وَخَرَجَتْ وَاسْتَأْخَرَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ مَجْلِسِهَا ، فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَضَحِكَ ، فَقَالَ  بِأَبِي وَأُمِّي مِمَّ تَضْحَكُ ؟ فَأَخْبَرَهُ مَا صَنَعَتِ الْقَيْنَةُ , وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  وَأَمَّا وَاللَّهِ لا ، اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ يُخْشَى يَا عَائِشَةُ


    Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya bin Abi Masarrah yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Jabbaar bin Wardi yang berkata aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah mengatakan Aisyah radiallahu ‘anha berkata “suatu ketika aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk berdua di rumah, maka seorang wanita yang sering bernyanyi meminta izin kepada kami, tidak henti-hentinya Aisyah bersama dengannya sampai akhirnya ia menyanyi. Ketika ia bernyanyi Umar bin Khaththab radiallahu ‘anhu datang meminta izin. Ketika Umar meminta izin maka penyanyi itu melemparkan apa yang ada di tangannya(alat musik) dan keluar, Aisyah radiallahu ‘anha pun ikut keluar dari sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan izin kepadanya (Umar) dan tertawa. (Umar)berkata “demi Ayah dan Ibuku, mengapa anda tertawa?”. Maka Beliau memberitahunya apa yang dilakukan penyanyi itu dan Aisyah radiallahu ‘anha. Umar radiallahu ‘anhu berkata “Demi Allah tidak (begitu), hanya Allah dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih berhak untuk ditakuti wahai Aisyah” 

    (Akhbaaru Makkah Al Fakihiy 3/32 no 1740)

    Hadis Aisyah di atas sanadnya jayyid para perawinya tsiqat dan shaduq.


    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ وَيَتَغَنَّيْنَ وَيَقُلْنَ نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ اللَّهُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ


    Dari Anas bin Malik berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi dan bersenandung, ‘Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad’.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah mengetahui, sungguh aku mencintai mereka.” (Hadits Ibnu Majah No.1889)


    عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ  يَا عَائِشَةُ تَعْرِفِينَ هَذِهِ؟ قَالَتْ لا  يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ هَذِهِ قَيْنَةُ بَنِي فُلانٍ تُحِبِّينَ أَنْ تُغَنِّيَكِ؟ فَغَنَّتْهَا


    Dari As-Saa’ib bin Yaziid bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata “Wahai Aisyah apakah engkau mengenal wanita ini?”. (Aisyah) berkata, “Tidak wahai Nabi Allah”. Beliau berkata “Wanita ini adalah penyanyi dari Bani Fulan, sukakah engkau jika ia menyanyi untukmu” maka ia menyanyi (Sunan Al Kubra An-Nasa’iy 8/184 No. 8911). 


    Hadis riwayat An Nasa’iy di atas memiliki sanad yang shahih, para perawinya tsiqat.


    -----

    SAHABAT NABI juga mendengarkan musik dan nyanyian dan punya alat musik. 


    Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:


    عن ابْنِ سِيرِينَ قَالَ: إنَّ رَجُلًا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بِجَوَارٍ فَنَزَلَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَفِيهِنَّ جَارِيَةٌ تَضْرِبُ، فَجَاءَ رَجُلٌ فَسَاوَمَهُ فَلَمْ يَهْوَ مِنْهُنَّ شَيْئًا، قَالَ: انْطَلِقْ إلَى رَجُلٍ هُوَ أَمْثَلُ لَكَ بَيْعًا مِنْ هَذَا؟ قَالَ مَنْ هُوَ؟ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، فَعَرَضَهُنَّ عَلَيْهِ،فَأَمَرَ جَارِيَةً مِنْهُنَّ فَقَالَ لَهَا: خُذِي الْعُودَ، فَأَخَذَتْهُ فَغَنَّتْ فَبَايَعَهُ، ثُمَّ جَاءَ إلَى ابْنِ عُمَرَ إلَى آخِرِ الْقِصَّةِ وَرَوَى صَاحِبُ الْعِقْدِ الْعَلَّامَةُ الْأَدِيبُ أَبُو عُمَرَ الْأَنْدَلُسِيُّ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ فَوَجَدَ عِنْدَهُ جَارِيَةً فِي حِجْرِهَا عُودٌ ثُمَّ قَالَ لِابْنِ عُمَرَ: هَلْ تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهَذَا


    Dari Ibnu Sirin, katanya: Ada seorang laki-laki datang ke Madinah bersama tetangganya, mereka berhenti di tempatnya Abdullah bin Umar, pada mereka terdapat jariyah yang sedang main rebana, lalu datang laki-laki yang menawarkannya dan dia sedikitpun tidak tertarik kepadanya. Beliau (Ibnu Umar) berkata: “Pergilah ke laki-laki yang bisa membeli dengan harga lebih dibanding seperti kepunyaanmu dan jual-lah.” Laki-laki itu bertanya: “Siapa dia?” Beliau menjawab: “Abdullah bin Ja’far. Lalu mereka membawanya kepadanya (Abdullah bin Ja’far), lalu salah satu jariyah itu diperintahkan: “Ambil-lah ‘Uud (kecapi).” Lalu dia mengambilnya lalu bernyanyi. Maka laki-laki itu menjualnya. Kemudian dia datang lagi ke Ibnu Umar sampai akhir kisah ini.

    Pengarang kitab Al ‘Iqdu, Al ‘Allamah Abu Umar Al Andalusi, meriwayatkan: “Bahwa Abdullah bin Umar masuk ke rumah Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhuma. Dia dapati di rumahnya itu ada seorang jariyah yang dikamarnya terdapat ‘Uud (kecapi). Lalu Beliau bertanya kepada Ibnu Umar: “Apakah pendapatmu ini boleh-boleh saja?” Beliau menjawab: “Tidak apa-apa.” (Nailul Authar, 8/179.) 


    Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan bahwa banyak para sahabat nabi dan tabiin pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Berikut ini keterangannya:


    ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم


    Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az-Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al-Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 3/57-58)


    ----

    Maka Imam Al Fakihani

    Rahimahullah mengatakan –sebagaimana dikutip

    oleh Imam Asy Syaukani:

    ﻟَﻢْ ﺃَﻋْﻠَﻢْ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺣَﺪِﻳﺜًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻓِﻲ

    ﺗَﺤْﺮِﻳﻢِ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﻫِﻲ

    Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan Sunnah hadits yang shahih dan lugas tentang pengharaman musik. ( Nailul Authar , 8/117)


    Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi pengharaman musik dikenal sangat keras. Tapi faktanya, IMAM Abu Hanifah sendiri tidak seperti itu. Sebagaimana terlihat keterangan Imam Al Kasani Al Hanafiy:


    وَيَجُوزُ بَيْعُ آلَاتِ الْمَلَاهِي مِنْ الْبَرْبَطِ، وَالطَّبْلِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، وَنَحْوِ ذَلِكَ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ


    Dibolehkan menjual alat-alat musik seperti Al Barbath, gendang, seruling, rebana, dan lainnya, menurut Imam Abu Hanifah. (Bada’i Ash Shana’i, 5/144)


    Hal ini dipertegas lagi dalam keterangan dalam Al Mausu’ah berikut ini:


    وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة – خلافا لصاحبيه – أنه يصح بيع آلات اللهو كله


    Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)


    ULAMA  madzhab Imam Malik Rahimahullah, Beliau membolehkan mendengarkan nyanyian walau dengan iringan musik. Bahkan juga segolongan sahabat Nabi ﷺ.

    Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:


    وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ. وَحَكَى الْأُسْتَاذُ أَبُو مَنْصُورٍ وَالْفُورَانِيُّ عَنْ مَالِكٍ جَوَازَ الْعُودِ


    Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal, bahwa madzhab-nya Imam Malik bin Anas membolehkan bernyanyi dengan menggunakan alat musik (Al Ma’azif). Al Ustadz Abu Manshur Al Furani menceritakan bahwa Imam Malik membolehkan kecapi (Al ‘Uud). (Nailul Authar, 8/113)


    Imam Ibnu ‘Abidin Rahimahullah menjelaskan:

    ﺁﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻟﻌﻴﻨﻬﺎ ﺑﻞ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﻨﻬﺎ، ﺇﻣﺎ ﻣﻦ ﺳﺎﻣﻌﻬﺎ

    ﺃﻭ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﺘﻐﻞ ﺑﻬﺎ، ﺃﻻ ﺗﺮﻯ ﺃﻥ ﺿﺮﺏ ﺗﻠﻚ ﺍﻵﻟﺔ ﺣﻞ ﺗﺎﺭﺓ ﻭﺣﺮﻡ

    ﺃﺧﺮﻯ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻨﻴﺔ؟ ﻭﺍﻷﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ .

    “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Sesungguhnya menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya.” ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 38/169)


    KESIMPULAN:

    Dengan mengumpulkan semua hadits hadits shahih terkait tema musik ini dapat difahami bahwa musik yang haram adalah yang mengandung pelanggaran syariat berupa kelalaian atau kemaksiatan. Inilah diantara illat pengharaman musik tersebut, bila illat pengharaman ini tiada maka hukumnya kembali ke asal yakni mubah. Sebagaimana dipraktekkan oleh Nabi dan sahabatnya dalam banyak riwayat. Demikian pula dalam redaksi hadits bukhari tersebut (bila shahih) maka terkandung makna terlarangnya musik itu bila dirangkaikan atau hingga menimbulkan kelalaian dan maksiat seperti minum khamr, zina dan lain sebagainya.


    Semoga bermanfaat!
    Disalin dari laman fb:  Ahmad Badali

    2024/03/11

    Hisab or Ru'yah? Mari Ber-Shaum dengan Riang Gembira!


    Muhammadiyah meyakini bahwa metode penentuan awal bulan (hilal) itu adalah wilayah Ijtihadi, akan terdapat khilafiyah alias perbedaan pandangan, dan itu syah dalam Islam> maka ia tak mungkin dipaksakan untuk pakai metode yang sama. Metode hisab dan ru'yah sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Metode hisab jelas dan pasti dengan konsep wujudul hilalnya, bahwa bulan baru memang sudah ada, berapapun derajat ketinggiannya. Maka penganut metode hisab meyakini bahwa mereka memang sudah masuk dalam bulan baru (Ramadhan, misalnya). Sementara penganut metode ru'yah karena berpegang pada hadits Nabi utk shaum atau berbuka (lebaran) ketika melihat hilal, juga syah dan valid.

     

    Berarti metode hisab, tidak ada dalilnya dong? oh tentu tidak begitu.
    Adapun dasar Muhammadiyah menetapkan untuk menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan setidaknya ada 7 argumen, termasuk ada dalil-dalilnya (seperti dikutip di laman Muhammadiyah.

     

    Pertama: karena semangat Al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana tersirat dalam al-Qur’an; “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. Ar-Rahman [55]:5). Ayat ini tidak sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar secara pasti (eksak), tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena memilik manfaat yang sangat banyak, antara lain untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu (QS. Yunus [10] ayat: 5).

    Kedua: Rasulullah Saw menggunakan rukyat, karena itulah cara yang memungkinkan untuk digunakan saat itu, yang oleh Rasyid Ridha dan Mustafa Ahmad Az-Zarqa menjelaskan bahwa perintah melakukan rukyat adalah amrun ma’lulah (perintah yang memiliki ilat atau causa hukum), sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw; “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi kami tidak bisa (tidak terbiasa) menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian, kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Ketiga: Dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender, apalagi kalender global hingga sekian puluh atau seratus tahun yang akan datang. Rukyat tidak dapat dijadikan sarana untuk menentukan penanggalan jauh ke depan, sebab tanggal baru bisa diketahui pada H-1, yang dalam konteks Indonesia menyebabkan masyarakat di daerah Timur bingung untuk mengakhiri rangkaian ibadah ramadhannya termasuk shalat tarawih karena di daerahnya telah masuk waktu isya’ sementara di Jakarta masih sore dan menunggu sidang itsbat yang sejatinya tidak diperlukan.

    Keempat: Rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global (Kalender Islam Internasional). Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qomariah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.

    Kelima: Jangkauan rukyat terbatas, akibatnya rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qomariah di seluruh dunia. Pada sisi lain ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat dan dapat menjadi solusi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun saintifik.

    Keenam: Pada masa Nabi rukyat tidak problematik karena terbatasnya wilayah umat Islam pada masa Nabi saw, tidak seperti saat ini yang telah mendunia.

    Ketujuh: Rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah, karena di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah Barat sudah terukyat, demikian pula sebaliknya. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qomariah. Akibatnya kawasan ujung Barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha.

    --

    Seperti halnya aliran fiqh utama yang di bawa oleh imam madzhab fiqh mu'tabar setidaknya ada empat: Hanafiyah, Malikiuah, Syafi'iyah dan Hambaliyah. Maka posisi pemerintah (penguasa negara) boleh memilih salah satu madzhab atau mungkin tak bermadzhab fanatik pada satu saja, namun tak elok alias tak bijaksana jika memaksa seluruh ummat untuk mengambil satu madzhab saja dan melarang madzhab yang lain.

    Kembali terkait penentuan awal bulan qamariyah,apa yang terjadi selama ini sebenarnya sudah baik. Di Indonesia, kementerian Agama selalu menjadi kordinator untuk menentukan hilal dengan metode ru’yah, tapi tetap menghargai pihak lain yang menggunakan metode hisab. Hanya disayangkan saja jika masih ada suara-suara sumbang dan nyinyir yang menyebut seolah-olah mereka yang menggunakan metode hisab itu sudah otomatis menjadi ‘penentang ulil amri’. Bahkan ada yang sampai tega menuduhnya sama dengan khawarij. Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya!  Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya! :)
    ---
    Selamat melaksanakan ibadah shaum Ramadhan 1445 H, saudara muslim ku semua. 

    Semoga Allah kuatkan kita untuk menjalaninya dengan sebaik-baiknya amal. Aamiin