"Mulai dengan Bismillah, Luruskan Niat. Allah Maha Melihat!"


2024/07/02

Judi adalah Perbuatan Setan! Bagaimana Mengatasinya?

Dalam ajaran agama Islam, segala bentuk perjudian adalah haram dan dilarang. Larangan ini bukan tanpa alasan, tetapi didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian itu sendiri terhadap individu dan masyarakat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) senantiasa mengarahkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang merugikan dan merusak.

Tak terhitung berapa banyak kerusakan yang telah ditimbulkan oleh judi ini. Rusak ekonomi, rusak hubungan keluarga, rusak mental, rusak tatanan sosial, dan lain-lain. Dari zaman baheula hingga kini, judi ini telah menjadi salah satu masalah sosial yang terus ada, di negara manapun, termasuk di Indonesia. 

Di zaman internet sekarang ini, praktik perjudian semakin meluas, massif dan tentu berdampak besar. Namanya sekarang adalah judi online. Ia telah terbukti membawa kerusakan dari kota-kota besar hingga pelosok-pelosok kampung kecil. Pelakunya pun datang dari semua golongan dan profesi, mulai dari aparat negara, baik sipil maupun TNI/Polri, dosen, wartawan, mahasiswa, tukang ojek, tukang becak, petani, nelayan, sopir, pembantu rumah tangga, dan lain-lain hingga oknum-oknum pejabat baik di eksekutif, legislatif, bahkan juga di yudikatif. Terkait salah satu bentuk kerusakannya di bidang ekonomi, sampai-sampai pemerintahan Republik Indonesia harus menyediakan triliunan rupiah sebagai bentuk sosial kepada para korban judi.

Beberapa Dalil tentang Larangan Judi

Islam memberikan panduan yang jelas tentang larangan judi melalui berbagai ayat dalam Al-Qur'an. Berikut adalah beberapa ayat yang menegaskan larangan tersebut:

  1. Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

  2. Surah Al-Ma'idah (5:90-91): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk memberantas praktik ini, judi tetap menjadi ancaman yang signifikan bagi banyak individu dan keluarga. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah korban judi di Indonesia tampaknya semakin meningkat, menunjukkan urgensi untuk memahami bahaya judi dan cara-cara mengantisipasinya.

Bahaya Judi

  1. Masalah Keuangan: Salah satu bahaya terbesar dari judi adalah dampak finansialnya. Banyak orang yang terjerat dalam praktik ini akhirnya kehilangan banyak uang, yang seringkali berdampak pada kesejahteraan finansial mereka dan keluarga mereka.

  2. Kesehatan Mental: Ketergantungan pada judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan. Kegagalan dalam judi seringkali membuat individu merasa putus asa dan kehilangan harapan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang serius.

  3. Hubungan Sosial: Judi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Ketika seseorang terlalu terfokus pada judi, mereka mungkin mulai mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan teman, yang dapat menyebabkan konflik dan perpecahan.

  4. Kejahatan: Untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjudi, beberapa individu mungkin terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian atau penipuan. Ini tidak hanya merugikan mereka sendiri, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

  5. Dampak pada Pekerjaan: Karyawan yang terlibat dalam judi seringkali menunjukkan kinerja yang buruk di tempat kerja. Ketidakhadiran, penurunan produktivitas, dan masalah etika kerja adalah beberapa dampak negatif yang bisa muncul.

Cara Mengantisipasi Judi

  1. Edukasi dan Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi melalui kampanye edukasi dan penyuluhan adalah langkah penting. Sekolah, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa dapat berperan dalam menyebarkan informasi tentang dampak negatif judi. Dan yang paling utama adalah penguatan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga masing-masing.

  2. Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait judi. Ini termasuk melarang situs judi online, menutup tempat-tempat judi ilegal, dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini.

  3. Dukungan Keluarga dan Komunitas: Keluarga dan komunitas memiliki peran penting dalam membantu individu yang terjerat judi. Dukungan emosional dan moral dari orang-orang terdekat dapat membantu mereka untuk berhenti berjudi dan pulih dari kecanduan.

  4. Layanan Konseling dan Rehabilitasi: Menyediakan akses mudah ke layanan konseling dan rehabilitasi bagi para pecandu judi adalah hal penting. Layanan ini dapat membantu individu mengatasi ketergantungan mereka dan memulai proses pemulihan.

  5. Alternatif Hiburan Sehat: Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan yang lebih sehat dan konstruktif dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif. Olahraga, seni, dan kegiatan sosial lainnya dapat menjadi alternatif hiburan yang positif dan mengurangi ketertarikan pada judi.

Kesimpulan

Larangan judi dalam Islam bukan hanya sekadar aturan agama, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi umat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut. Melalui dalil-dalil yang ada, kita dapat memahami betapa seriusnya larangan ini dan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian. Dengan mengikuti ajaran Islam dan menjauhi judi, umat dapat hidup lebih tenang, sehat, dan produktif, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat. InsyaAllah.


2 comments: