"Mulai dengan Bismillah, Luruskan Niat. Allah Maha Melihat!"


2009/12/08

Anda Perokok? Berarti Menyumbang Israel?!


Sebuah fakta yang sangat mencengangkan saat kami mencoba menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Ternyata, kerugian merokok bukan hanya terkait masalah kesehatan, akan tetapi mencakup ekonomi, politik, agama dan seterusnya.

Ceritanya bermula saat mengisi program spiritual training “Life Management” di salah satu ibu kota propinsi di Sumatera yang diikuti sekitar 200 peserta beberapa waktu lalu. Setelah acara pembukaan selesai dan acara training dimulai, tiba-tiba kami dikagetkan dengan suasana ruang yang full AC itu berubah menjadi panas dan sumpek. Penyebabnya tak lain adalah asap rokok yang menyembur dari mulut para peserta. Kami coba perhatikan setiap wajah peserta. Ternyata tak kurang dari 70% peserta asyik merokok, tanpa merasa bersalah sedikitpun. Coba bayangkan berapa jumlah asap rokok yang diproduksi saat itu di dalam ruang tertutup full AC itu?

Setelah menyampaikan mukaddimah (pengantar) training yang akan memakan waktu dua hari dua malam tersebut, sejenak kami berhenti dan berfikir bagaimana cara menyetop mereka yang sedang menikmati nikotin yang sangat berbahaya itu. Bahayanya bukan hanya bagi kesehatan para pelakunya, akan tetapi, bagi para perokok pasif (yang tidak ikut merokok dan mencium asap rokok yang keluar dari rongga para perokok) akan lebih berbahaya lagi. Begitulah hasil penelitian para ahli kesehatan masa kini.

Awalnya kami merasa agak sulit menyetop mereka merokok, khususnya dalam ruang acara training, karena team training kami lupa mencantumpkan tidak boleh merokok dalam tatib acara selama training berlangsung.

Setelah merenung sejenak, timbul ide untuk mencari tips efektif untuk menyetop mereka merokok. Akhirnya terfikir untuk mengangkat dan memaparkan fakta negatif para perokok yang mungkin saja merke belum mengetahui dan menyadarinya. Kami teringat pada email seorang sahabat terkait dengan fakta negatif bagi para perokok. Fakta tersebut bukan terkait dengan masalah kesehatan, akan tetapi terkait dengan ekses negetaif ekonomi dan politik yang ditimbulkan oleh prilaku buruk merekok. Karena mereka mayoritasnya para pegiat politik, kami yakin mereka akan antusias mendengarkan apa yang akan kami sampaikan.

Sebelum menyampaikan fakta-fakta tersebut kami memulainya dengan ungkapan, “Para hadirin yang dimuliakn Allah. Sebelum kita mulai acara spiritual training ini, ada masalah politik besar yang terjadi dalam ruangan ini yang akan menghambat acara ini, dan kemunkinan besar bisa gagal.” Mendengar ungkapan itu, mereka terlihat mulai serius dan menujukan pandangannya pada kami. Lalu, kami lanjutkan, “Masalah tersebut adalah ROKOK”. Hadirinpun terdiam. Lalu kami lanjutkan lagi, “Kalau masalah ini tidak bisa kita selesaikan, kami ususlkan salah satu dari dua pilihan, kendati keduanya pahit; yaitu para peserta training yang ingin merokok silahkan di luar ruang ini. Atau, kalau para peserta tetap ingin merokok dalam ruang ini, kami akan keluar dari ruang ini, nanti setelah tidak ada lagi yang merokok baru kami masuk lagi ke ruang ini. Kalau ada yang merokok, kami akan keluar lagi, kendati yang merokok hanya satu orang.

Namun, sebelum pilhan itu kita ambil, berikan kami waktu sejenak untuk menyampaikan beberapa fakta berikut terkait dengan bapak-bapak yang yang suka merokok. Adapun fakta-fakta yang dimaksudkan ialah :

1. Total penduduk dunia 6.5 Milyar.
2. Total Muslim dunia 1.3 Milyar.
3. Total perokok di dunia 1.15 Milyar.
4. Total Muslim yang merokok tidak kurang dari : 400 juta orang dan 140 juta orang adalah kaum Muslimin di Indonesia.
5. Produser rokok terbesar di dunia adalah Phillip Morris.
6. Donasi Phillip Morris kepada Israel adalah 12% dari profit yang mereka raih.
7. Kalau kaum Muslimin yang merokok menghabiskan satu bungkus/hari, berarti mereka membakar 400 juta bungkus rokok/hari.
8. Kalau harga rokok rata-rata $ 1.00/bungkus, berarti konsumsi mereka untuk rokok $ 400 juta/hari
9. Kalau 50% kaum Muslimin yang merokok membeli produk Philip Morris, berarti mereka menghisap 200 juta bungkus rokok produk Philip Morris/hari.
10. Total dana kaum Muslim yang masuk ke Morris sekitar $200 juta/hari
11. Rata-rata keuntungan rokok produk Philip Morris : 10% /bungkus
12. Berarti profit Philip Morris dari belanja rokok kaum Muslimin $ 20 juta/hari
13. Dengan demikian, kamu Muslim yang merokok menyumbang ke Israel $ 2.4 juta/hari dan $ 28.8 juta/tahun atau $ 288 juta/10 tahun

Ini fakta terkait dengan sumbangan para hadirin dan kaum Muslilimin lain di dunia kepada negera Yahudi. Bayangkan, mereka membakar uang sebanyak $ 400 juta/hari, sambil merusak diri sendiri (kesehatan sendiri) serta menyumbang pula ke Israel. Padahal menurut para Mujahidin Palestina, untuk memerdekakan Palestina dan Masjid Aqsha dari penjajahan bangsa yahudi diperlukan dana $ 500 juta/tahun. Sedangkan Anda habiskan untuk belanja rokok saja $ 400 juta/hari, atau sekitar $ 4.8 Milyar / tahun? Apakah ini perbuatan yang bisa diterima akal sehat? Apakah perbuatan ini tidak akan memancing murka Allah?

Dana yang Anda habiskan untuk merokok akan lebih baik digunakan kepada hal-hal yang bermanfaat lainnya; di antaranya tabungan untuk menunaikan ibadah haji misalnya. Jika Anda menabung setiap hari senilai satu bungkus rokok, atau sekitar Rp 10,000 maka uang Anda akan terkumpul sebanyak Rp 300.000/bulan, atau sekitar Rp 3.6 juta pertahun. Dalam sepuluh tahun Anda akan mampu menunaikan ibadah Haji yang biayanya tahun ini hanya sekitar Rp 30 juta.

Kalau Anda merokok selam 30 tahun, berarti Anda mampu berangkat haji dan dengan dua orang anggota keluarga yang lain. Lalu Anda katakan, saya belum bisa menunaikan ibadah haji karena Allah belum memberi Anda rezki yang cukup. Faktanya adalah, Anda dengan sengaja membakar setiap hari sebagian rezki yang Allah berikan itu dan digunakan untuk merusak diri sendiri, orang-orang lain di sekitar Anda. Dan lebih miris lagi, secara tidak sadar Anda menyumbang kepada Israel yang sedang mencaplok tempat suci Anda sendiri dan setiap hari membunuh saudar-saudara Anda di Palestina? Believe it or Not? Anda percaya atau tidak? Mereka serempak menjawab, “Percaya!”

Setelah mendengarkan fakta-fakat tersebut, Alhamdulillah, para peserta sepakat untuk tidak merokok di dalam ruang training dan bahkan sebagian besarnya berjanji untuk meninggalkan rokok secara bertahap. Akhirnya training dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan asap rokok para peserta sampai training selesai.

Pada acara penutupan training, tiba-tiba kami dikagetkan dengan lima orang peserta sebagai utusan para peserta training yang maju kedepan untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikitu acara training. Yang menarik adalah, mereka bukan menyampaikan kritik, saran atau kesan. Melainkan membacakan sumpah dan komitmen untuk berhenti merokok selama-lamanya. Inilah hasil spiritual training yang nyata, kata mereka. Mereka mengaku, selama ini merokok karena belum mengetahui begitu besar mudarat yang ditimbulkan kebiasaan merokok, sambil mengatakan, “Sekarang saatnya kita bangun spiritual kita bebas dari rokok dan berhenti merokok adalah pintu masuk dunia spiritual yang lebih dalam dan lebih kongkrit”, ungkap mereka. Lalu, mereka meneriakkan takbir, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”. Kamipun berucap dalam hati sambil terharu; Selamat berhenti merokok bapak-bapak. Semoga senantiasa mendapt ridha-Nya. Amin.
from:http://eramuslim.com/berita/tahukah-anda/believe-it-or-not.htm

2009/12/01

"Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual”


Oleh : Adian Husaini.



Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam 'recognizes homosexuality' (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia , guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).

Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.

Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).



Arus Pelangi LSM penampung kaum Gay Lesbian dan Waria
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang diselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi ”, di Jakarta, Kamis (27/3/2008).

Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.

The Jakarta Post juga mengutip pendapat seorang pembicara bernama Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan dominan dalam masyarakat Islam tentang heterogenitas adalah sebuah “konstruksi sosial”, sehingga berakibat pada pelarangan homoseksualitas oleh kaum mayoritas. Ini sama dengan kasus ”bias gender” akibat dominasi budaya patriarki. Karena itu, katanya, akan berbeda jika yang berkuasa adalah kaum homoseks. Lebih tepatnya, dikutip ucapan aktivis gender ini: "Like gender bias or patriarchy, heterogeneity bias is socially constructed. It would be totally different if the ruling group was homosexuals."

Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari Majelis Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi ini, oleh The Jakarta Post, sudah dicap sebagai “kelompok Muslim konservatif”. Ditulis oleh Koran ini: Condemnation of homosexuality was voiced by two conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema Council (MUI) and Hizbut Thahir Indonesia (HTI).”



Arus Pelangi LSM penampung kaum Gay Lesbian dan Waria
Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual adalah dosa. “Kami tidak akan menganggap homoseksualitas sebagai musuh, tetapi kami akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah,” kata Amir Syarifudin.

Demikianlah berita tentang penghalalan homoseksual oleh sejumlah aktivis liberal, sebagaimana dikutip oleh The Jakarta Post.

Jika kita rajin menyimak perkembangan pemikiran liberal, baik di kalangan Yahudi, Kristen, maupun Islam, maka kita tidak akan heran dengan berita yang dimuat di Harian The Jakarta Post ini. Kaum Yahudi Liberal, juga Kristen Liberal, sudah lama menghalalkan perkawinan sesama jenis. Bahkan, banyak cendekiawan dan tokoh agama mereka yang sudah secara terbuka mendeklarasikan sebagai orang-orang homoseks dan lesbian. Banyak diantara mereka yang bahkan sudah menyelenggarakan perkawinan sesama jenis di dalam tempat ibadah mereka masing-masing.

Bagi kaum Yahudi dan Kristen liberal, hal seperti itu sudah dianggap biasa. Mereka juga menyatakan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah sejalan dengan ajaran Bibel. Mereka pun menuduh kaum Yahudi dan Kristen lain sebagai ”ortodoks”, ”konservatif” dan sejenisnya, karena tidak mau mengakui dan mengesahkan praktik homoseksual. Gereja Katolik, misalnya, tetap mempertahankan doktrinnya yang menolak praktik homoseksual. Tahun 1975, Vatikan mengeluarkan keputusan bertajuk ”The Vatican Declaration on Sexual Ethics.” Isinya, antara lain menegaskan: ”It (Scripture) does attest to the fact that homosexual acts are intrinsically disordered and can in no case be approved of.” Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.

Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah sejak dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran Islam tetap tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau pendukungnya. Tidak ada ulama atau dosen agama yang berani menghalalkan tindakan homoseksual, seperti yang dilakukan oleh Prof. Siti Musdah Mulia dari UIN Jakarta tersebut.
Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.




Seruan Homo & Lesbian dari IAIN.. mengerikan!!
Sejak terbitnya Jurnal Justisia dari Fakultas Syariah IAIN Semarang (edisi 25, Th XI, 2004), yang menghalalkan homoseksual, kita sudah mengingatkan para pimpinan kampus Islam agar lebih serius dalam menangani penyebaran paham liberal di kampus mereka. Sebab, virus liberal ini semakin menampakkan daya rusaknya terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini justru digerakkan dari sejumlah akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.

Kita ingat kembali, bahwa dalam Jurnal Justisia tersebut, dilakukan kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual. Jurnal itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis : Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).

Dalam buku tersebut dijelaskan strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)

Sebagaimana Prof. Musdah Mulia, para penulis dalam buku itu pun mengecam keras pihak-pihak yang masih mengharamkan homoseksual. Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.

Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, Al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)


Padahal, tentang Kisah Nabi Luth a.s. Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Karena itu, para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak syariah dari IAIN Semarang itu atau seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual. Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum liberal di Indonesia sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan (“unthought”). Bagaimana mungkin, dari kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan mahasiswa yang berani menghalalkan homoseksual, suatu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama. Gerakan legalisasi homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.

baca : "IBLIS ITU BERNAMA "HOMOSEKSUAL"

Dalam catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang tersebut, dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”

Juga dikatakan dalam buku tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

Logika ini sejalan dengan jalan pemikiran Musdah Mulia yang menyatakan bahwa pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Barangkali, seperti dikatakan Nurofiah, jika suatu ketika nanti kaum homoseksual sudah menjadi dominan, maka mereka akan memandang bahwa kaum heteroseksual adalah suatu kelainan. Inilah pandangan yang ‘keblinger’, yang lahir dari kekeliruan berpikir.

Sebagaimana kasus perkawinan antara muslimah dan laki-laki non-Muslim yang didukung dan dipenghului oleh sejumlah dosen UIN Jakarta, kita patut khawatir, bahwa para akademisi liberal itu semakin menjadi-jadi tindakannya, dengan menjadi penghulu bagi perkawinan sesama jenis. Kita berharap hal itu tidak terjadi, meskipun Prof. Dr. Musdah Mulia sudah melontarkan pendapatnya tentang homoseksual secara terbuka di media massa. Memang, jika orang sudah hilang rasa malunya, maka dia akan berbuat semaunya sendiri. Mungkin dia merasa sudah hebat, sudah jadi guru besar pemikiran Islam di suatu kampus Islam terkenal. Selama ini pun, orang-orang terdekatnya pun tidak mampu menghentikan kegiatannya.

Namun, jika kita ikuti kisah perjalanan intelektual Prof. Musdah Mulia, kita sebenarnya tidak terlalu heran. Sejak awal, cara berpikirnya sudah kacau. Dia seenaknya sendiri mengubah-ubah hukum Islam, untuk disesuaikan dengan cara pandang dan cara hidup Barat. Tidak aneh, jika karena sepak terjangnya yang seperti itu, tahun lalu, pada Hari Perempuan Dunia tanggal 8 Maret 2007, Musdah Mulia menerima penghargaan International Women of Courage dari Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice di kantor kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS), Washington. Ia dianggap sukses menyuarakan, membela dan mengembalikan hak perempuan di mata agama dengan cara melakukan 'pembaruan hukum Islam' – termasuk-- undang-undang perkawinan.

Mungkin, setelah mendukung praktik homoseksual ini, dia akan mendapatkan pujian dan penghargaan jauh lebih tinggi lagi dari "kalangan tertentu." Kita tunggu saja! [Depok, 30 Maret 2008/www.hidayatullah.com]

2009/11/25

Puasa Arafah -9 Dzulhijjah



Puasa hari Arafah ialah puasa sunat pada hari kesembilan Dzulhijjah yang disunatkan bagi mereka yang tidak melakukan ibadah haji. Kelebihan berpuasa pada hari ini ialah ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lalu dan dosa setahun yang akan datang, sebagaimana hadith yang telah diriwayatkan daripada Abu Qatadah al-Anshari ra:

Dan Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari ‘Arafah. Maka Baginda bersabda: “Ia menebus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (Hadith Riwayat Imam Muslim)

Manakala bagi mereka yang melakukan ibadah haji pula adalah disunatkan untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah dan adalah menyalahi perkara yang utama jika mereka berpuasa juga pada hari itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ummu al-Fadhl binti al-Harith:

Ramai di kalangan sahabat Rasulullah SAW yang ragu-ragu tentang berpuasa pada hari ‘Arafah sedangkan kami berada di sana bersama Rasulullah SAW, lalu aku membawa kepada Baginda satu bekas yang berisi susu sewaktu Baginda berada di ‘Arafah lantas Baginda meminumnya. (Hadith Riwayat Imam Muslim)

Juga daripada hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:

Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada Hari ‘Arafah bagi mereka yang berada di ‘Arafah. (Hadith Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’ie; at-Thabrani dari Aisyah rha) [1]

Disunatkan juga berpuasa pada hari ke 8 Dzulhijjah di samping berpuasa pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sebagai langkah berhati-hati yang mana kemungkinan pada hari ke 8 Dzulhijjah itu adalah hari yang ke 9 Dzulhijjah (Hari ‘Arafah). Bahkan adalah disunatkan berpuasa lapan hari, iaitu dari hari yang pertama bulan Dzulhijjah hingga ke hari yang kelapan sama ada bagi orang yang mengerjakan haji atau tidak mengerjakan haji, bersama-sama dengan hari ‘Arafah.

Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra:

Rasulullah SAW bersabda: “Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bln Dzulhijjah).” (Hadith Riwayat al-Bukhari)

Dalam hadith yang lain yang diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari isterinya, dari beberapa isteri Nabi SAW:

Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah, di hari ‘Asyura dan tiga hari di setiap bulan iaitu hari Isnin yang pertama dan dua hari Khamis yang berikutnya. (Hadith Riwayat Imam Ahmad dan an-Nasa’ie)

Adapun berpuasa pada hari Aidiladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah diharamkan berdasarkan hadith yang diriwayatkan dari Umar ra:

Bahawasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, iaitu ‘Eid al-Adha dan ‘Eid al-Fitr. (Hadith Riwayat Imam Muslim, Ahmad, an-Nasa’ie, Abu Dawud)

Serta hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:

Rasulullah SAW telah mengirimkan Abdullah Ibn Huzhaqah untuk mengumumkan di Mina: “Kamu dilarang berpuasa pada hari-hari ini (hari tasyrik). Ia adalah hari untuk makan dan minum serta mengingati Allah.” (Hadith Riwayat Imam Ahmad, sanadnya hasan) [2]



——————————————————

[1] al-Imam as-Syaf’ie rh berpendapat; “Disunatkan puasa pada hari ‘Arafah bg mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun bg yang mengerjakan ibadah haji, adalah lebih baik untuknya berbuka agar ia kuat berdoa di ‘Arafah.” Dari pendapat Imam Ahmad rh pula; “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sbb hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga).” Begitu juga dengan para sahabat yang lain, lebih ramai yang cenderung untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah ketika mengerjakan ibadah haji

[2] Ulama Syafi’iyyah membenarkan untuk berpuasa pada hari tasyrik hanya untuk keadaan tertentu seperti bersumpah, qadha puasa di bulan Ramadhan serta puasa kifarah (denda). Puasa tanpa sebab tertentu pada hari-hari ini (puasa sunat) adalah ditegah.

diambil dari: http://panji1102.blogspot.com/2009/11/puasa-arafah.html